“Penanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis) Berlebih, Memicu Kelangkaan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Jambi”
BAB I PENDAHULUAN
Kemajuan di era globalisasi pada masa ini menyongsong perkembangan disegala lapisan. Perkembangan perkebunan kelapa sawit yang akhir-akhir ini mencuat dengan produksi minyak kelapa sawit yang mendorong khalayak ramai untuk memiliki kebun kelapa sawit sendiri. Perilaku ini juga terjadi pada perusahaan besar yang berambisi untuk dapat meraup untung sebesar-besarnya dari menjulang tingginya permintaan minyak kelapa sawit. Disamping itu, pengaruh pihak luar kedalam cukup besar, seperti teknologi yang berkembang pesat.
Tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq) dimasukkan pertama kali ke Indonesia pada tahun 1884 dan ditanam di Kebun Raya Bogor dan berkembang tersebar ke beberapa provinsi di Indonesia salah satunya provinsi Jambi (Adlin, U.Lubis, 1994). Perkembangan perkebunan kelapa sawit menyebabkan daerah yang selama ini terisolir menjadi terbuka dan berpeluang mendorong kegiatan ekonomi sekitar. Sehingga kemajuan dari daerah provinsi Jambi sekarang ini bergantung pada sektor perkebunan dan pertanian.
Sebuah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat di Jambi, AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hutan) menyatakan bahwa dari 5.192.924 Ha luas Propinsi Jambi, sekitar 60 % atau 3.139.822 Ha dikuasai oleh industri. Keberadaan hutan di Indonesia, khususnya provinsi jambi juga memiliki bagian-bagian lagi menurut pemilikannya, fungsinya, dan peruntukannya (Salim, 1997). Salah satunya hutan kesepakatan merupakan hutan yang disusun melalui kesepakatan instansi-instansi terkait dengan penggunaan lahan setiap wilayah provinsi dibawah koordinasi pemerintah daerah tingkat 1 yang bersangkutan (Departemen Kehutanan, 1992). Contoh semisalnya di Jambi, dalam tahun terakhir 2013, tidak kurang ada tiga lokasi hutan alam telah beralih fungsi untuk tanaman industri akasia, pertukangan, dan karet. Izin diberikan kepada PT. Mugi Triman seluas 37.500 hektar, PT. Malaka Agro Perkasa 24.485 hektar, dan PT. Bukit Kausar 33.310 hektar, termasuk PT. Sinar Mas Group (WKS) seluas 600.000 hektar. Akibat peralihan hutan alam tersebut, membuat masyarakat setempat sudah tidak bisa lagi bertanam padi sawah/ padi lading, untuk kesejahtraan rakyat.
Sementara hutan di Jambi juga memiliki fauna yang dilindungi yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatera, merupakan satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah dan semua tumbuhan yang berada di dalamnya. Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di taman-taman nasional Sumatera seperti di provinsi Jambi terdapat Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Gunung Kerinci, Taman Nasional Bukit 30 dan Taman Nasional Bukit 12 yang melindungi habitat dari harimau sumatera. Tapi, tercatat 66 ekor harimau sumatera terbunuh antara tahun 1998 dan 2000 (dephut,2003). Hutan di provinsi Jambi yang dilindungi dengan adanya pengadaan Taman Nasional ini termasuk kedalam kawasan hutan hujan tropis yang sangat cocok untuk flora dan fauna dapat bertahan hidup. Taman nasional yang dilindungi, di dalam nya ada habitat untuk harimau sumatera seperti yang terdapat di Air Hitam Dalam, Taman Nasional Berbak merupakan salah satu habitat harimau Sumatera.
Perlindungan dari sisi lainpun telah dilakukan dengan undang-undang. Hal yang menyangkut Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
BAB II PEMBAHASAN
Saat ini, kelemahan terdapat dalam manajemen pengolahan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tidak lagi memikirkan akibat yang akan timbul jika kegiatan mengenai perkebunan yang dilakukan tanpa ada pagar yang membatasinya. Ditambah lagi dengan masyarakat yang acuh tak acuh dengan keberadaan hutan dan ekosistem di sekitarnya sehingga kurang memahami mengenai lingkungan hidup yang sehat dan serasi. Perkebunan kelapa sawit yang dibuka oleh pihak manapun akan berimbas pada lahan daerah yang digunakan. Lahan tersebut merupakan lahan daerah yang didominasi dengan keberadaan hutan di dalamnya yang biasa disebut dengan hutan kesepakatan.
Perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari hutan produksi yang dapat dikonservasi karena kegunaan hutan dapat diperuntukkan memenuhi kebutuhan pembangunan diluar bidang kehutanan. Persentasi penggunaan hutan produksi yang dapat dikonservasi hanya 15,54% yang memiliki luas ±30 juta Ha (Departemen Kehutanan, 1992). Walaupun telah diatur dalam undang-undang yang berlaku tetap saja pembukaan lahan baru oleh pengusaha kaya-raya tetap dilakukan karena adanya main belakang oleh oknum-oknum tertentu yang memperparah keberadaan harimau yang hidup di dalam hutan, padahal pembukaan lahan baru tersebut tidak seharusnya dilakukan lagi. Dan telah banyak kawasan hutan dan lahan yang dikuasai industri tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dikarenakan hanya memperhatikan kemakmuran kelapa sawitnya saja tanpa memperhatikan fungsi lahan dan habitat hewan di dalam hutan kedepannya. Kondisi semacam ini telah menjadi pemicu semakin krisisnya tempat tinggal bagi harimau yang menjadi hewan endemik di pulau Sumatera. Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar terhadap populasi saat ini.
Kejadian yang diberitakan pada Jambi (ANTARA News) - Warga Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dibuat geger setelah diketahui ada satu harimau sumatera masuk perkampungan. "Jelas kami khawatir karena kabarnya harimau ini sudah memangsa dua ekor kambing milik warga," ujar Puji, salah seorang warga Desa Catur Rahayu di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa. Menurut Puji, harimau masuk ke perkampungan pada Rabu dini hari lalu (12/12), tepatnya di daerah transmigrasi SK 4 dan SK 5, Kecamatan Dendang. Suratman (35) salah seorang warga lainnya mengatakan, akibat kabar tersebut, sejumlah warga berinisiatif memperketat ronda malam dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengantisipasi masuknya si "Raja Hutan" ke perkampungan. "Bahkan beberapa warga sudah mengungsikan ternaknya agar tidak berkeliaran. Takut dimangsa harimau," katanya. Menurut dia, beberapa kali warga memergoki seekor harimau tengah berada di tengah tengah perkampungan. Bahkan, beberapa warga pernah akan menombak seekor harimau saat terpergok tengah malam. Hanya saja, harimau itu melarikan diri. Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah warga juga berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Dinas Kehutanan Tanjabtim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Hal ini terjadi dikarenakan harimau merupakan hewan individualis yang tidak dapat hidup berkelompok, sehingga masing-masing harimau haruslah memiliki daerah kekuasaan masing-masing. Jika daerahnya dirambah oleh perkebunan kelapa sawit, dimana lagi harimau akan tinggal jika tidak beralih ke daerah perkampungan warga.
Pembalakan tetap berlangsung bahkan di taman nasional yang seharusnya dilindungi tetap saja terjadi pengalihan fungsi lahan yang dilakukan secara berlebihan oleh oknum yang telah bekerja sama untuk kepentingan masing-masing. Hal seperti ini yang menyebabkan terancamnya habibat hewan langka walaupun telah dilindungi keberadaannya tetapi tetap saja terancam kehidupannya dan akan menyusut habitatnya dikarenakan luas tutupan hutan yang semakin berkurang dalam angka yang signifikan.
BAB III SIMPULAN
Semakin menyusutnya habitat dari harimau sumatera dikarenakan maraknya pengusaha yang datang untuk membeli hutan Indonesia dan membuka lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit di provinsi Jambi dengan menebang pohon seenaknya yang menyebabkan degradasi hutan yang tak berkesudahan. Degradasi hutan ini salah satu faktor terbesar kerusakan ekosistem di dalamnya yang melibatkan semakin langka habitat yang seimbang dan semakin langka pulalah keberadaannya di pulau sumatera ini.
Telah banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan habitat dan satwa langka ini, tetapi hal itu hanya tertulis dalam kertas saja dan belum terelalisasikan dengan baik. Jika perilaku warga sekitar dan pemerintah dalam menangani hal-hal seperti ini masih sama saja dari tahun ke tahun, maka tidak diherankan lagi jika nanti anak cucu kita tidak dapat menyaksikan keberadaan satwa liar seperti harimau sumatera di provinsi tercinta ini. Sangat dibutuhkan gebrakan baru dari pihak pemerintah mengenai banyaknya pengalihan fungsi hutan yang tidak sesuai dengan proporsinya, pemerintah berfikir akan hal yang terjadi jika pemerintah tidak bertindak tegas akan memegakkan hukum yang berlaku ? hal yang akan terjadi adalah semakin menghilangkan akses dan kontrol rakyat terhadap sumber daya hutan dan lahan dan akan semakin memperparah degradasi hutan di provinsi Jambi.
Untuk pemulihan hutan yang telah disalah fungsikan dapat dilakukan konservasi, memang membutuhkan waktu yang lama tetapi setidaknya ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung kembali Jambi yang hijau bukan mendukung Jambi yang gersang. Jangan buat image diri para pemimpin negeri beradat ini dibutakan oleh uang para pengusaha kaya-raya. Hal demikian tidaklah sepadan dengan yang telah hutan berikan bagi kehidupan sedunia. Program baru juga perlu dilancarkan untuk memudahkan jalannya pengalih fungsian antar pengusaha, pemerintah dan warga mengenai hal-hal yang akan dilakukannya pada hutan di provinsi Jambi dengan menggunakan proses konsultasi dan jaminan terhadap ruang hidup dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di negeri Jambi.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan.1992.Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).Jakarta
http://www.mongabay.co.id/2013/08/07/hutan-harapan-jambi-ancaman-jalan-tambang-belum-usai-penyanderaan-staf-menyusul/ diakses tanggal 24 Desember 2013 oleh Yuli agnes karmila pukul 14:27
http://selaseptian020.blogspot.com/2013/05/flora-dan-fauna-khas-jambi.html#ixzz2pCrvq8Kg diakses tanggal 2 Desember 2013 oleh Yuli agnes karmila pukul 09:03
http://infokehutanan.jambiprov.go.id/?v=pr&id=71 diakses tanggal 2 Desember 2013 oleh Yuli agnes karmila pukul 10:17
Lubis, Adlin. U.1994.Pengantar Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit.Pusat Penelitian kelapa Sawit:Medan
Salim.1997.Dasar-Dasar Hukum Kehutanan.PT.Sinar Grafika:Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar